Aksi Pasutri Jambret Perempuan Pulang Kerja, Begini Modusnya

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.

Diterbitkan 30 September 2026, 16:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang pulang kerja. Dalam aksinya, korban sampai terjatuh dari sepeda motor setelah tasnya ditarik paksa pelaku.

Kedua tersangka bernama Rages Depara Pratama dan istrinya, Susi Susanti. Mereka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Kamis malam, 24 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di dalam Rumah Makan Cahaya, Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur," kata Apryyadi, Rabu (30/9).

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu, korban MNI (23) baru pulang bekerja dari Rumah Sakit Mutiara Bunda. Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam seorang diri menuju rumahnya di Kampung Moris Jaya.

Dalam perjalanan, korban melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor mengikuti dari arah belakang.

Kedua orang tersebut merupakan laki-laki dan perempuan yang diduga sebagai pelaku.

"Setibanya di Jalan Ronggolawe, sepeda motor pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan. Ketika posisi kedua motor sejajar, pelaku perempuan yang dibonceng langsung menarik paksa tas selempang warna krem milik korban," jelasnya.

Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik.

Korban Terjatuh, Pelaku Kabur Bawa Tas

Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku laki-laki disebut meneriakkan kata "tarik-tarik".

Korban pun berteriak meminta pertolongan. Dalam insiden tarik-menarik tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya.

Kedua pelaku kemudian berhasil membawa kabur tas korban dan melarikan diri ke arah Tugu Kuning.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian lutut kaki," bebernya.

Tas yang dibawa kabur berisi satu unit ponsel Vivo warna oranye senja, uang tunai Rp 425 ribu, STNK sepeda motor, KTP, kartu ATM Mandiri, kartu BPJS, serta dua kartu nikah milik korban dan suaminya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung Ipda Kiki Octora kemudian bergerak menuju Rumah Makan Cahaya di Kecamatan Menggala Timur.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Rages dan istrinya, Susi Susanti.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tim kami kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Vivo milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.