2 Pekan Bebas, Ibu Rumah Tangga Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlarang yang kembali dilakukan pelaku.

Diterbitkan 15 September 2026, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) yang nekat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan rumahnya sendiri di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ironisnya, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas tahun lalu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlarang yang kembali dilakukan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kanit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, S.H., M.H., tim Unit 3 bergerak cepat menuju lokasi target dan mendapati pelaku tengah memegang dua paket ganja yang diduga hendak dijual.

"NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, di awal penangkapan kami menyita dua paket ganja siap edar, yang disita dari tangan pelaku," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Selasa (15/9/2026).

Saat disergap, NW sempat berkilah dan menyembunyikan barang bukti lainnya. Namun, berkat ketelitian dan kejelian petugas di lapangan saat melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, polisi kembali menemukan dua paket ganja siap edar tambahan yang disimpan rapi di dalam sebuah tas.

"Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering, namun berkat kejelian tim di lapangan, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas," tambah AKBP Rafli.

 

Pemain Lama

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa NW merupakan pemain lama yang tidak jera. Ia pernah dipenjara pada 2022 dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025. Tak disangka, dalam kurun waktu dua pekan setelah bebas, NW kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, NW mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari seorang pria berinisial BT. Menariknya, transaksi antara NW dan pemasoknya dilakukan tanpa pernah bertatap muka langsung, melainkan menggunakan sistem titik lempar yang berpindah-pindah.

"NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi, biasanya spot-spot di mana narkoba akan diletak akan ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya. BT ini yang sedang kami kejar, kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat," pungkas AKBP Rafli.