Modus Truk Tertutup Terbongkar, 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Dimusnahkan

Barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada April 2026.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 22:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G hasil ungkap kasus Polsek Serpong dimusnahkan. Obat-obatan terlarang tersebut coba masuk ke Tangerang Selatan (Tangsel) dengan cara diangkut menggunakan truk tertutup.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada April 2026.

"Kasus bermula dari informasi mengenai peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal," ujar Kapolsek, Rabu (5/8/2026).

Kapolsek menjelaskan, pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G tersebut. Mobil itu kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Rambutan, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menyita 838 karton berisi berbagai merek obat keras daftar G.

"Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, mulai dari Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat," tuturnya.

 

Membahayakan Masyarakat

Suhardono mengatakan obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam sediaan farmasi.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap sekaligus memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut menjadi langkah besar dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

"Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G," ungkapnya.

Sementara Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan tidak akan ada perlakuan istimewa apabila pelaku berasal dari internal kepolisian.

"Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110.