Motif Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh

MZ (28) ditangkap tim gabungan setelah perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan. Polisi menyita satu senpi dan MZ mengakui perbuatannya.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 09:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi yang diduga merampok toko emas di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut terduga berinisial MZ (28).  Perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7). Pelaku dilaporkan menembak etalase kaca sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas.

Setelah penangkapan, polisi memaparkan barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku.

"Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya," kata Joko Krisdiyanto seperti dikutip Antara, Senin (20/7).

Penanganan perkara diambil alih Polda Aceh. Pihak kepolisian membenarkan bahwa MZ adalah oknum anggota Polri yang kini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyebut penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyara

Pengakuan, Motif, dan Sikap Polda Aceh

Penyidik menyampaikan hasil awal pemeriksaan terhadap MZ yang mengarah pada pengakuan pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata Joko Krisdiyanto.

Saat ini MZ menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," kata Joko Krisdiyanto.