Duduk Perkara Ribut Berujung Teror Antar Tetangga di Depok

Pelapor dipanggil polisi.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 13:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menindaklanjuti keributan antar tetangga di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Depok. Terkini, Polres Metro Depok telah meminta keterangan sejumlah saksi keributan antar warga hingga berujung pengrusakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, tim penyidik Polres Metro Depok telah melakukan rangkaian penyelidikan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Rencananya besok terlapor akan kita periksa, untuk perkaranya sendiri dilaporkan pada saat ini itu lebih condong kepada tindak pidana pengrusakan,” ujar Oka saat ditemui Liputan6.com, Minggu (19/7/2026).

Oka membenarkan adanya pengrusakan properti milik korban yang dilakukan terlapor. Adapun pihak terlapor merupakan tetangga korban yang tinggal bersebelahan rumah.

“Untuk saksi yang sudah kami mintai keterangan sebanyak enam orang,” ucap Oka.

Oka menjelaskan, saksi yang telah dimintai keterangan meliputi pengurus lingkungan dan tetangga sekitar rumah korban dan terlapor. Saksi membenarkan adanya keributan antara terlapor dengan korban sejak 2024 dan sebelumnya telah dilakukan mediasi dari pengurus lingkungan.

“Namun peristiwa ini ataupun peristiwa lainnya kerap terjadi lagi, sehingga akhirnya korban membuat laporan polisi di Polres Metro Depok,” jelas Oka.

Polres Metro Depok mengakui antara korban dan terlapor kerap terjadi keributan hingga terus berkembang hingga saat ini. Namun pada kali ini keributan sudah memasuki ranah pengrusakan properti milik korban.

“Kita juga masih mengumpulkan alat bukti mengenai teror ataupun intimidasi. Untuk proses, tentunya kita secara profesional kita lakukan dengan memegang prinsip sesuai dengan aturan KUHAP yang ada,” terang Oka.

Oka mengungkapkan, Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Polri dengan pemeriksaan psikologi forensik. Polres Metro Depok bersama Polsek Pancoran Mas akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah intimidasi lanjutan.

“Tentu pihak Polsek Pancoran Mas dan Polres Metro Depok sudah mengatensi perkara ini ya, mudah-mudahan ataupun peristiwa itu tidak terulang lagi,” ungkap Oka.

Polres Metro Depok akan menerapkan pasal 521 KUHAP apabila terbukti pengrusakan terhadap properti korban.

“Nanti kita cek. Disangkakan Pasal 521 KUHAP, ancaman maksimalnya di dua tahun lima bulan penjara,” tutur Oka.

 

Bertahun-tahun Diteror Tetangga

Sebelumnya, korban yakni Suraji mengaku telah mengalami berbagai tindakan yang tidak menyenangkan dari tetangganya sejak 2024. Tindakan tersebut berupa lemparan berbagai benda hingga rumahnya mengalami kerusakan.

“Mulai dari telur sampai sampah,” ujar Suraji.

Untuk mengetahui teror yang dialaminya, Suraji memasang CCTV dari berbagai arah. Terungkap, berdasarkan rekaman CCTV orang yang melakukan teror dan pengrusakan rumahnya merupakan tetangga yang berada di dekat rumahnya.

“Ini sudah terjadi sejak lama, kami terus bersabar,” ucap Suraji.

Tidak hanya teror, keluarga Suraji sempat diancam akan disantet oleh terlapor. Hal itu membuat keluarganya merasa tidak tenang atas perbuatan yang dilakukan terlapor.

“Pernah dilempar helm, sampai meminta kami keluar untuk berkelahi,” ungkap Suraji.

Suraji sempat melaporkan teror dan ancaman yang dilakukan terlapor kepada pengurus lingkungan. Usai dilakukan mediasi, terlapor kembali melakukan ulahnya sehingga Suraji terpaksa melaporkan pengancaman hingga pengrusakan ke Polres Metro Depok.

“Kita sudah capek, kemarin kita buat laporan ke polisi,” pungkas Suraji. (Dicky Agung Prihanto)