Liputan6.com, Jakarta - Polisi buka suara terkait penjemputan paksa atau penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, penjemputan itu dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses pelimpahan ke jaksa berjalan lancar.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Advertisement
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan para tersangka dalam kondisi layak mengikuti proses hukum.
Polisi juga mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa. Konfirmasi dilakukan langsung kepada Roy maupun dr Tifa untuk memastikan barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan.
Terkait protes yang dilayangkan kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Iman memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional yang berlaku.
“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Menurut Iman, apabila tersangka maupun kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan, undang-undang telah menyediakan mekanisme praperadilan sebagai sarana pengujian.
Polda Metro Jaya memastikan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tutupnya.
Kronologi Penangkapan
Untuk diketahui, Polisi menangkap Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi. Tim kuasa hukum menceritakan detik-detik penangkapan Roy Suryo.
Roy ditangkap di rumah kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Ketika didatangi penyidik Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari Bandung. Malam sebelumnya, Roy menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi. Kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, penyidik masuk ke dalam rumah hingga memeriksa sejumlah ruangan. Situasi sempat tegang.
“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo sempat meminta penyidik menunggu penasihat hukum datang. Namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad.
Roy sempat memprotes tindakan tersebut. Kuasa hukum menyebut Roy dipaksa untuk ikut ke Polda Metro Jaya.
“Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Menurut Ahmad, penyidik menyampaikan alasan penangkapan. Roy Suryo dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum mempertanyakan alasan itu.
“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Ahmad, Roy Suryo tetap bersikap tenang saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.
Ahmad juga mengungkapkan istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik. Dokumen tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas.
Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, apabila penyidik memutuskan menahan kliennya, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288313/original/005703000_1783311841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-06T103916.100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889778/original/044650100_1720754462-tentara_israel_dapet_kiriman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263137/original/046321400_1781859671-IMG_3842.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300875/original/054411300_1784416107-000_C2JW4HR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300879/original/072698600_1784417748-000_C2JX6TK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4350032/original/059095500_1678233390-AP23066634640543.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300878/original/067363300_1784417747-000_C2JX6TP.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300874/original/043662800_1784416104-000_C2JW4HK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287292/original/040577200_1783207898-000_B9AE3Q6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088769/original/054146300_1736499225-000_36T66N4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297020/original/005987700_1784057750-063_2286100607.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298432/original/055199800_1784170649-ka2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298238/original/090944000_1784161387-messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297075/original/063178900_1784075232-barton.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295296/original/071395200_1783924153-IMG_7924.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295269/original/092314700_1783922721-Kuasa_hukum_Jokowi__Yakub_Hasibuan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673924/original/064756300_1782715045-8b339f5c-5296-40f5-b4c9-ab830a996d58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295173/original/013974400_1783916750-IMG_7928.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290145/original/009933400_1783428024-160878.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289583/original/013352200_1783408940-IMG_6782.jpeg)