Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 5 Orang Ditahan

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis.

Diterbitkan 11 Juni 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 8 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Para korban rencananya akan dikirim ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut.

Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi berhasil menciduk dan menetapkan 5 orang anggota sindikat sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat adanya informasi intelijen yang mengendus rencana pemberangkatan ilegal menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Kedelapan korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki ini dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai nelayan dan buruh bangunan. Mereka diketahui berasal dari beberapa wilayah di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Asahan, Batu Bara, dan Serdang Bedagai.

 

Penggerebekan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi penyelundupan 1 unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah. 11 unit telepon genggam (HP). Uang tunai sebesar Rp 480.000.

Lima tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I. Saat ini, kelimanya telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas para pelaku perdagangan orang ini. Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 457 juncto Pasal 20, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga UU Nomor 18 Tahun 2017 (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Pasal 81 dan Pasal 83.