Cerita di Balik Kiriman Sate Ayam Beracun Tewaskan Mertua di Boyolali

PW sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas perbuatannya meracuni mertua.

Diterbitkan 08 Juni 2026, 15:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - A (57) warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, tewas usai menyantap sate ayam yang dikirim menantunya PW. Buntut peristiwa itu, PW ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan diduga dendam.

Semula, warga mengira kematian korban hanya kejadian biasa. Namun belakangan, putri korban merasa ada yang janggal kemudian melapor ke Polres Boyolali.

Tewas Usai Santap Sate Kiriman Menantu

A ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, keluarga langsung memakamkan jenazah tanpa curiga. Namun hasil autopsi polisi menemukan fakta lain. A meninggal akibat keracunan.

"Hasil autopsi dan hasil labfor dikeluarkan tanggal 2 Juni. Pada saat dilakukan ekshumasi memang terdapat sisa makanan di lambung korban nasi lontong, daging unggas, kacang serta cabai. Jadi sate itu dimakan oleh korban," ujar Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra, Senin (8/6/2026).

Makanan itu dikirim pelaku pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 WIB. Ternyata, sate itu sudah diberi racun tikus.

"PW ini merupakan suami dari putri pertama korban. Untuk mengelabui korban, pelaku mengirim sate tersebut secara online menggunakan akun atas nama putri kedua korban," ungkapnya.

Pelaku juga berpesan pada driver pengantar agar menyampaikan ke korban bahwa sate ayam itu dikirim anak keduanya. Padahal sebelumnya PW tidak pernah mengirim makanan kepada mertuanya.

 

Pelaku Diamankan

Dua pekan setelah kematian korban, PW ditangkap pada Kamis (4/6/2026) lalu dan sudah ditetapkan tersangka.

"Alhamdulillah kita sudah mengamankan pelaku saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.

Kepada polisi, PW mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati pada korban karena tak dianggap sebagai menantu.

"Jadi sebagai menantu, pelaku ini sering tidak dianggap oleh mertuanya, karena seorang pengangguran. Lalu karena sakit hati, merencanakan untuk meracuni mertuanya," ujar Kapolres.

Saat ini, PW telah diamankan di Mapolres Boyolali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Arie Sunaryo/merdeka.com