Modus Licik Mafia Solar di Lampung Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 1.700 per Liter

Praktik mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung akhirnya terbongkar. Begini modus pelaku.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 19:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Praktik mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung akhirnya terbongkar. Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dengan modus membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan.

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima unit truk Fuso yang dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam, 6 Mei 2026.

“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” kata Alfret, Jumat (8/5/2026).

Polisi menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

Selain itu, aparat juga menyita buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi bisnis ilegal tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, kata Alfret, solar subsidi dibeli seharga Rp 6.800 per liter lalu dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp 8.500 per liter.

“Keuntungan per liter sekitar Rp 1.700 dan dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, serta pemodal,” ungkapnya.

 

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal itu disebut telah berjalan sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap hari menggunakan beberapa kendaraan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Sutomo menjelaskan, satu kendaraan Fuso besar bisa mengangkut sekitar satu ton solar per hari.

“Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar,” katanya.

Polisi kini masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.