Tersangka Pencabulan di Ponpes Pati Pakai Ajaran Sesat Kelabui Santriwati

Polisi membongkar modus operandi tersangka pencabulan santriwati di Pati berinisial AS alias Ashari.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 15:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan modus operandi tersangka pencabulan santriwati di Pati berinisial AS alias Ashari. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka memberikan doktrin menyesatkan untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan guru kepada korban," kata Jaka dalam konferensi persnya di Pati, Kamis (5/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya 1 saksi pelapor yaitu saksi kakak korban, 4 saksi dari pengurus Yayasan ponpes TQ, 1 saksi dari keluarga saudara AS atau pelaku, 1 saksi dari alumni santriwati yaitu teman korban, 1 saksi wali murid santriwati, 1 saksi dari RS Mitra Bangsa Pati, 1 saksi dari diniyah ponpes Kemenag dan 1 saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo.

Akibat kasus ini, Ashari dijerat dengan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 76 huruf e junto pasal 83 UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

"2 x 24 jam, pelaku yang berusaha kabur bisa kita amankan, sampai sekarang kita amankan di Polresta Pati," ujar dia.

10 Kali Aksi Cabul

Diketahui, tersangka tercatat sudah 10 kali melakukan pencabulan kepada seorang santriwati, dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2024.

"Sekira pada Februari 2020 sampai Januari 2024 di lingkungan Ponpes TQ, telah terjadi tindak pidana pencabulan kepada anak atau kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51)," kata Jaka.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pencabulan di 10 lokasi yang berbeda.

"Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali dilakukan di lokasi berbeda," lanjutnya.

Â