Polisi Dikeroyok 6 Pemuda di Bone Sulsel, Begini Kronologinya

Seluruh pelaku kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone.

OlehFauzan
Diterbitkan 14 Juli 2026, 14:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Polri bernama Muamar Fadil (23) diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan enam pemuda di Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Seluruh pelaku kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, enam pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MF (20), S (23), MA (25), MAF (20), R (22), dan E (23).

"Benar, kami telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Polres Bone untuk menjalani proses penyidikan," kata Alvin, Selasa (14/7/2026).

Alvin menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk bersama rekannya sambil memesan makanan di Lapangan Merdeka sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, salah seorang pelaku diduga memukul tangan teman korban yang sedang makan hingga terjadi adu mulut.

Korban kemudian berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, para pelaku diduga justru berbalik mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang secara bersama-sama.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka bengkak di bagian wajah sebelah kiri, luka memar pada tangan kanan, serta bengkak di bagian kepala," ujarnya.

Pelaku Akui Keroyok Polisi

Setelah menerima laporan polisi, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seluruh terduga pelaku pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

"Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," ujarnya.

Selain menangkap keenam pelaku, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Alvin.