Sukses

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Binus Terancam Seumur Hidup

JPU mendakwa keempat terdakwa dengan pembunuhan dan perampokan dengan kekerasan terhadap mahasiswi Binus Livia Pavita. Hukuman maksimal adalah seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana tersangka penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Nusantara dalam mikrolet Mikrolet 24 rute Slipi-Binus-Kebon Jeruk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa dengan pembunuhan dan perampokan dengan kekerasan. Hukuman maksimal adalah seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Keluarga Livia Pavita Sulistio, korban penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan masih menyimpan dendam. Usai pembacaan dakwaan, keluarga yang masih tidak terima sempat meluapkan emosi terhadap para terdakwa. Sementar sidang kembali dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

Peristiwa keji terhadap Livia terjadi pada 16 Agustus silam. Korban diculik diperkosa teman dekatnya menggunakan angkot M 24 di kawasan Kemanggisan. Livia kemudian dibunuh dan dibuang di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang, Banten, 22 Agustus silam. Jasad korban ditemukan membusuk [baca: Identitas Korban Pembunuhan Terkuak].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.