Sukses

KPK Periksa Syarifuddin Umar Lagi

KPK kembali memeriksa hakim non-aktif Syarifuddin Umar terkait kasus suap lelang aset PT Sky Camping Indonesia. Tersangka tetap membantah keterlibatannya dan menyebut penangkapan dirinya tidak berdasar pada hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa hakim non-aktif Syarifuddin Umar terkait kasus suap lelang aset PT Sky Camping Indonesia yang juga melibatkan kurator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Puguh Wiryawan. Dalam kesempatan itu, tersangka tetap membantah keterlibatannya dan menyebut penangkapan dirinya tidak berdasarkan hukum.

"Kalau saya membebaskan orang karena memang cukup alasan, apakah itu salah? Ini yang perlu diluruskan. Dan orang yang datang ke rumah saya bukan orang yang berperkara. Ingat itu yang penting yah," katanya di Jakarta, Senin (13/6).

Sebelumnya, sejumlah petugas KPK menggeledah isi rumah dinas Syarifudin di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara. KPK menyita sebuah laptop milik tersangka. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan 116.128 dolar AS dan 245 ribu dolar Singapura, 20.000 Yen, serta 12.600 Riel Kamboja [baca: Syarifuddin Tertangkap, Aktivis Gembira].

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, Syarifuddin pernah membebaskan setidaknya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non-aktif. (ASW/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini