Sukses

Syarifuddin Tertangkap, Aktivis Gembira

Penangkapan KPK terhadap Syarifuddin Umar disambut gembira sejumlah penggiat dan aktivis antikorupsi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Makassar: Penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Syarifuddin Umar, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disambut gembira sejumlah penggiat dan aktivis antikorupsi di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menganggap hal itu sebuah prestasi besar.

Abraham Samad, seorang penggiat antikorupsi Provinsi Sulsel menuturkan hampir semua kasus korupsi yang ditangani Syarifuddin berujung bebas. Contohnya kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Syarifuddin memvonis bebas Agusrin karena dianggak tak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 25 Mei silam.

"Inilah menurut catatan kami, Hakim Syarifuddin tidak pantas lagi memeriksa kasus korupsi," jelas Abraham. Hakim Syarifuddin pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Tersangka pernah mengeluarkan suatu keputusan dan pernyataan yang sangat kontroversial. Syarifuddin mengeluarkan pernyataan, kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan kasus korupsi.

Syarifuddin ditangkap sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128 dan SIN$ 245 ribu, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja. KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan.

Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal aset PT SCI itu dinyatakan pailit.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini