Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan, ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden itu berlaku umum.
Menurut dia, aturan tersebut dirumuskan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Advertisement
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Hasyim merujuk pada tanggal penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yakni 9 Oktober 2023, dan pengundangannya pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) telah dirumuskan sebelum putusan MK tersebut dibacakan.
Ia juga menyatakan penyusunan aturan itu telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses, yaitu hasil uji publik, hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja dan RDP, serta hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban bakal pasangan calon menyerahkan bukti kelulusan pendidikan menengah.
Adapun ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang tidak memiliki dokumen tersebut, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Atas dasar itu, Hasyim membantah tuduhan bahwa KPU melakukan permufakatan jahat atau penyelundupan norma hukum dalam penyusunan PKPU tersebut.
“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” tegasnya.
Polemik Pasal 18
Polemik Pasal 18 ayat (3) sebelumnya mencuat setelah Bambang Widjojanto (BW), kuasa hukum Denny Indrayana Cs, mempersoalkan ketentuan tersebut.
Hasyim menyatakan pihak yang keberatan terhadap ketentuan tersebut dapat mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, menurut dia, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap norma tersebut.
Hasyim juga menyebut Gibran telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Menurut Hasyim, dokumen itu telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,” ujarnya.
Advertisement
Komisi II Telusuri Polemik Pasal PKPU
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI pada 2023, tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi sorotan menyusul dugaan adanya pasal yang diselundupkan.
Pasal tersebut dipersoalkan oleh kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai bukti kelulusan pendidikan menengah dari luar negeri.
Doli mengatakan masih mengumpulkan informasi mengenai proses munculnya Pasal 18 ayat (3) tersebut. Berdasarkan pengetahuannya, ketentuan itu tidak terdapat dalam pembahasan awal PKPU bersama Komisi II.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Doli menjelaskan, saat dirinya masih memimpin Komisi II, pembahasan PKPU Pilpres dilakukan dalam dua tahap. Pembahasan pertama berlangsung pada September, sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Setelah putusan tersebut, KPU kembali berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi II untuk menyesuaikan PKPU.
“Kemudian setelah Mahkamah, putusan Mahkamah Konstitusi, KPU mengajukan konsultasi lagi dengan DPR, dalam hal ini Komisi II, untuk merubah pasal itu,” ujarnya.
Namun, menurut Doli, pembahasan lanjutan tersebut hanya berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK mengenai perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” kata Doli.
Dia menegaskan, dirinya belum menemukan Pasal 18 ayat 3 dalam materi PKPU yang dibahas Komisi II. Karena itu, dia menilai proses munculnya ketentuan tersebut perlu diklarifikasi agar persoalannya menjadi terang.
“Makanya menurut saya kalau memang ingin terang benderang, ya Komisi II tinggal panggil aja,” tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844337/original/009156800_1562219838-20190704-Ma_ruf-Amin-Temui-Jusuf-Kalla-ANGGA-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341096/original/044527500_1757304695-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__63_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5222850/original/091098500_1747459051-IMG_8274.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340268/original/017979700_1788497856-7efb9961-1a79-48bb-b47f-e4c9149837fb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370979/original/055257100_1791714520-IMG_5579.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370825/original/072250800_1791698799-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_12.51.42.jpeg)