Panja RUU Pemilu Bahas 10 Isu Strategis, Termasuk Penggunaan AI

Panja menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu selesai paling lambat akhir Desember 2026.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 16:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menyepakati sejumlah isu strategis yang akan menjadi bahan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari sistem pemilu hingga penggunaan artificial intelligence (AI).

Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, isu strategis itu akan menjadi dasar Panja untuk menggali masukan dari berbagai pihak.

“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini,” kata Rifqinizamy usai rapat perdana Panja, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, Panja akan mengundang atau mendatangi kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah serta organisasi kemasyarakatan. Panja juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta mengajak partai politik nonparlemen.

“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” ujarnya.

Rifqinizamy menyebut ada 10 poin krusial yang akan dibahas, mulai dari sistem pemilu, desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan hingga perkembangan teknologi informasi dan AI dalam pemilu.

Pembahasan akan dilanjutkan saat masa reses mulai 1 November. Masa reses berikutnya pada Desember juga akan dimanfaatkan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU, termasuk pasal demi pasal.

Panja menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu selesai paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027 untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

 

Materi Pembahasan

Terpisah, anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan sejumlah materi yang masuk dalam pembahasan antara lain aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, parliamentary threshold, sistem pemilu DPR, penataan daerah pemilihan, serta KPU dan Bawaslu.

Panja juga membahas politik uang dan pembiayaan politik, kampanye digital dan AI, netralitas ASN, TNI-Polri, keterwakilan perempuan, serta akses pemilih disabilitas, lansia dan masyarakat di daerah terpencil.

“Rekrutmen dan kaderisasi partai, sengketa pemilu, dan kepastian hukum. Teknologi pemungutan suara dan rekapitulasi suara, kodifikasi dan kepastian hukum pemilu, itu yang tadi dibahas,” kata Komarudin.

Setelah itu, Panja akan mengundang pakar dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, BRIN dan pihak dari berbagai daerah untuk memberikan masukan.

 

25 Agenda Pembahasan

Adapun, Panja RUU Pemilu Komisi II DPR telah menyusun 25 agenda pembahasan yang berlangsung hingga 23 Desember 2026. Rangkaian pembahasan diawali dengan rapat bersama Badan Keahlian Dewan (BKD), kemudian dilanjutkan dengan meminta masukan dari KPU, Bawaslu, MK, MA, perguruan tinggi, masyarakat sipil, KPK, partai politik, hingga organisasi keagamaan.

Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, jadwal tersebut disusun dalam rapat perdana Panja pada Senin (5/10/2026), yang juga membahas sejumlah isu strategis dalam RUU Pemilu.

“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini,” kata Rifqinizamy.

Rangkaian agenda dimulai Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB dengan RDP Panja bersama BKD untuk paparan dan persiapan penyusunan RUU Pemilu.

Setelah memasuki masa reses 9 Oktober-9 November, Panja kembali menggelar agenda pada Senin, 2 November 2026. Pukul 10.00 WIB, Panja menggelar rapat kerja dan RDP dengan Kemendagri serta DKPP untuk meminta masukan.

Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Panja menggelar RDP dengan KPU dengan mengikutsertakan seluruh ketua KPU provinsi.

Selasa, 3 November pukul 10.00 WIB, Panja menggelar RDP dengan Bawaslu bersama seluruh ketua Bawaslu provinsi.

Selanjutnya, Rabu, 4 November, Panja melakukan kunjungan ke MK untuk konsultasi penyusunan RUU Pemilu. Sehari kemudian, Kamis, 5 November, giliran MA yang dikunjungi untuk konsultasi.

Memasuki masa persidangan II pada Selasa, 10 November, Panja menggelar RDPU dengan perguruan tinggi wilayah barat pukul 13.00 WIB. Kampus yang diundang yakni Universitas Andalas, Universitas Lampung dan Universitas Syiah Kuala.

Rabu, 11 November, agenda dibagi dua. Pukul 10.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan perguruan tinggi wilayah tengah yang meliputi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga dan Universitas Lambung Mangkurat.

Pukul 13.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan perguruan tinggi wilayah timur, yakni Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Papua dan Universitas Pattimura.

Kamis, 12 November, Panja menggelar dua sesi RDPU dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Sesi pertama pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 WIB.

Pada Senin, 16 November pukul 13.00 WIB, Panja meminta masukan dari kelompok perempuan dan disabilitas.

Kemudian Selasa, 17 November pukul 13.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan KPK dan ICW untuk membahas desain pemilu bersih dan bermartabat serta desain pembiayaan pemilu.

Panja selanjutnya melakukan kunjungan kerja pada 19-21 November ke tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Bali dan Sulawesi Selatan.

Agenda berlanjut pada Desember. Selasa, 1 Desember pukul 13.00 WIB, Panja menggelar RDP dengan partai politik nonparlemen.

Rabu, 2 Desember pukul 10.00 WIB, Panja meminta masukan organisasi keagamaan, yakni NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, PHDI dan Walubi.

 

Agenda Berikutnya

Pada 3-5 Desember, Panja kembali melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Senin, 7 Desember pukul 10.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan BRIN, CSIS, APHTN-HAN dan AIPI.

Sehari kemudian, Selasa, 8 Desember pukul 13.00 WIB, Panja mengundang Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno serta para pakar filsafat dan kebudayaan.

Rabu, 9 Desember pukul 10.00 WIB, Panja membahas penegakan hukum pemilu bersama Prof. Arief Hidayat, Prof. Mudzakkir, Prof. Bivitri Susanti, Prof. Agus Riwanto dan pakar lainnya.

Berikutnya, Senin, 14 Desember pukul 10.00 WIB, Panja membahas penerapan sistem digital pemilu.

Mulai 14-23 Desember, Panja menggelar rapat internal untuk menyusun dan memfinalisasi naskah akademik serta draf RUU Pemilu.

Rifqinizamy mengatakan Panja akan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke tahap penyusunan draf.

“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” ujarnya.

Seluruh jadwal tersebut masih dapat berubah menyesuaikan jadwal Rapat Paripurna DPR RI dan keputusan Komisi II DPR RI.