Liputan6.com, Jakarta - Gus Yaqut membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menyebut tudingan tersebut bertumpu pada asumsi dan menegaskan bukan dirinya yang menerima uang.
Yaqut Cholil Qoumas merupakan mantan Menteri Agama periode 2020–2024. Posisinya dalam kabinet disebutkan dalam konteks perkara yang menyeret namanya.
Selain bantahan, ia juga mempersoalkan dalil kerugian keuangan negara yang dicantumkan dalam dakwaan.
Advertisement
Bantahan Usai Sidang di PN Jakarta Pusat
Dalam perkara ini, dakwaan menyebut Yaqut menerima US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya.
Advertisement
Sorotan Jual Beli Kuota dan PIHK
Yaqut menyoroti pihak yang disebutnya mencari keuntungan dari kuota haji tambahan sepanjang 2022–2024. Ia menilai pihak yang terlibat praktik jual beli kuota seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
"Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," katanya.
"Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita," lanjut Yaqut.
Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
"Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut sebagai tanggapan atas dalil kerugian negara yang termuat dalam dakwaan JPU KPK.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321375/original/053314000_1786440887-cek_fakta_-_cpns_menpan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312818/original/023895500_1785560927-WhatsApp_Image_2026-08-01_at_12.01.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134529/original/089698800_1739622825-20250215-Prabowo-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4804864/original/058141600_1713412064-cek_fakta_atm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320897/original/037861500_1786418319-IMG-20260811-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321445/original/031700800_1786441788-IMG_20260811_141130_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321379/original/055838800_1786441180-IMG_20260811_141726_9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321231/original/009653200_1786434165-IMG_20260811_135837_642.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321155/original/021946300_1786430943-ya1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321149/original/084165400_1786430623-IMG_20260811_121041_552.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321074/original/094101400_1786426954-IMG_20260811_094900_510.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320896/original/035022100_1786418319-IMG-20260811-WA0012.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321012/original/036331400_1786423717-IMG-20260811-WA0043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)