Sukses

Presiden SBY: Sri Sultan Tetap Terbaik

Presiden Yudhoyono menegaskan sikapnya sebagai kepala negara dan pemerintahan bahwa kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tangan Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap yang terbaik.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan sikapnya sebagai kepala negara dan pemerintahan bahwa kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tangan Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap yang terbaik. "Kalau dari sisi politik praktis tolong dicatat tebal-tebal, sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan republik ini saya berpendapat untuk kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mendatang yang terbaik dan tepat tetap saudara Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ini posisi saya sebagai Presiden," tutur Presiden SBY dalam konferensi pers yang menjelaskan Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/12).

Dalam kapasitas yang lain sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY menjelaskan, tentunya sikap dan pandangan tersebut akan dialirkan kepada garis politik partai. Dalam penjelasannya tentang Keistimewaan RUU DIY, Presiden Yudhoyono berkali-kali meminta agar polemik tersebut tidak diarahkan seolah-olah terjadi konflik pribadi antara dirinya dan Sultan. "Tolong betul-betul dipisahkan apa yang dilakukan pemerintah yang saya pimpin dari sisi politik praktis yang sekarang diangkat-angkat seolah ada ketidakcocokkan antara saya dengan Pak Sultan," ujarnya [baca: Polemik RUU Keistimewaan Yogyakarta Terus Bergulir].

Presiden dalam penjelasannya secara detail merunutkan polemik yang berkembang pada 2007 ketika masa jabatan Sultan HB X akan berakhir pada 2008, namun tidak bersedia lagi memimpin Provinsi DIY. "Saya ikuti dengan seksama, namun secara eksplisit dan disampaikan kepada publik ketidaksediaan sebagai Gubernur DIY lagi," ucapnya.

Presiden dengan mempertimbangkan politik dan situasi masyarakat DIY kala itu pun mengambil inisiatif memperpanjang masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY selama tiga tahun hingga 2011. "Pada masa perpanjangan tiga tahun ini sesungguhnya kita ingin merumuskan UU yang tengah kita godok sekarang ini yang tepat bisa menjawab semuanya sehingga posisi pemerintah saat ini tengah kita finalkan," tuturnya.

Dalam penjelasannya, Presiden Yudhoyono kembali mengulangi pengantarnya dalam sidang kabinet 26 November 2010 yang kemudian menjadi perdebatan hangat di ruang publik. Presiden kembali menegaskan bahwa ia menginginkan tiga unsur tercakup dalam RUU DIY, yaitu sistem nasional dan negara kesatuan Republik Indonesia, keistimewaan DIY, serta manifestasi nilai-nilai demokrasi.

Meski pemerintah saat ini belum menentukan sikap tentang suksesi kepemimpinan di DIY, Presiden meminta agar dua pandangan yang saat ini mengemuka, yaitu pemilihan langsung secara demokratis dan penentuan langsung selalu dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk pandangan model demokratis, Presiden meminta agar dipertimbangkan pasal 18 B ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan untuk pandangan model penetapan langsung, Kepala Negara meminta agar dipertimbangkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

"Silakan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD kita karena kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD," demikian Presiden.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini