Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan tarif jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan kewenangan Komdigi mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Advertisement
Nezar mengatakan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Komdigi juga akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform.
“Intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Nezar, aturan tersebut juga akan menjaga keberlanjutan ekosistem pengantaran barang dan makanan. Peraturan Menteri Komdigi akan diterbitkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.
Resmi 8 Persen, Biaya Platform Ojol Masuk di Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan biaya platform tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu—sebagaimana disampaikan oleh Presiden—bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan penumpang untuk ojol roda dua.
Dudy menjelaskan, pengaturan tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.
Perpres tersebut juga membagi kewenangan antar-kementerian. Menteri UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol, Kemenhub mengatur angkutan penumpang serta tarif, sedangkan Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.
Dasco menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara resmi ke publik.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara dari jajaran pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367891/original/050720300_1791366349-Your_paragraph_text__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102139/original/023566000_1586872671-buayo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360581/original/027882600_1758710334-prabowo_anies.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367654/original/007339100_1791359633-HOAX__32_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368390/original/043251000_1791432224-IMG_7299.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529423/original/080429700_1773334054-fraud-scam-phishing-caution-deception-concept.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4370671/original/037336100_1679660444-fce8f8bc-4796-49e4-8326-a8c52b7c6e14.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357774/original/082781700_1790305729-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-25T100732.986.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356723/original/028502500_1790219109-Menkomdigi.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346974/original/036911800_1789230406-Komdigi_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346972/original/040118900_1789229469-Komdigi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345531/original/002372900_1789035958-1001651694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5555013/original/059216600_1776139675-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-14T102537.741.jpg)