Pemerintah Perkuat Operasi di 6 Provinsi Atasi Kebakaran Hutan

September menjadi periode penting bagi seluruh unsur untuk tetap menjaga kesiapsiagaan.

Diterbitkan 19 September 2026, 01:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau dan pengaruh El Nino yang meningkatkan kerawanan kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Operasi dilakukan secara terpadu melalui pengerahan personel darat, pemadaman langsung, patroli, water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemantauan satelit, hingga penegakan hukum.

Data terbaru Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan, hingga Jumat 18 September 2026 pukul 21.05 WIB, terdeteksi 546 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Enam provinsi menjadi perhatian utama, yakni Kalimantan Tengah dengan 166 hotspot, Sumatera Selatan 100 hotspot, Kalimantan Barat 39 hotspot, Kalimantan Selatan 12 hotspot, Jambi 9 hotspot, dan Riau 4 hotspot.

Perkembangan tersebut menunjukkan dinamika karhutla dapat berubah cepat dari satu wilayah ke wilayah lain. Di Sumatera Selatan, misalnya, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi turun cukup signifikan dari 184 menjadi 100 titik. Sebaliknya, Kalimantan Tengah mengalami peningkatan dari 61 menjadi 166 titik sehingga penguatan operasi segera diarahkan ke wilayah tersebut. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan dan tidak serta-merta sama dengan jumlah kejadian kebakaran. Setiap titik tetap harus diverifikasi melalui pengecekan kondisi aktual di lapangan.

Pemerintah saat ini mengerahkan 55 unit armada udara untuk mendukung penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Armada tersebut terdiri atas helikopter patroli, pesawat CASA untuk mendukung OMC, serta helikopter water bombing. Pengerahan dilakukan secara dinamis berdasarkan kondisi kebakaran, hasil verifikasi hotspot, potensi awan, jarak pandang, serta aspek keselamatan penerbangan.

Di darat, Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, dunia usaha, dan masyarakat melakukan patroli, ground check, pemadaman langsung, penyekatan penjalaran api, pembasahan, pendinginan, hingga mopping-up untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali muncul.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa September menjadi periode penting bagi seluruh unsur untuk tetap menjaga kesiapsiagaan.

“Bulan September adalah fase krusial bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan penuh dan memperkuat koordinasi pemadaman,” ujar Raja Juli Antoni.

Kondisi cuaca menjadi salah satu tantangan terbesar dalam operasi tahun ini. BMKG mencatat sekitar 81 persen Zona Musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau hingga Dasarian I September 2026. Sebanyak 1.637 titik pengamatan mengalami Hari Tanpa Hujan kategori ekstrem, yakni lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa hujan. Pada periode yang sama, El Niño berada pada kategori sangat kuat dengan anomali suhu muka laut Niño 3.4 sebesar +2,76 derajat Celsius.

Situasi tersebut membuat pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan diperkuat dengan memanfaatkan informasi cuaca dan teknologi OMC untuk meningkatkan peluang hujan serta menjaga kelembapan tanah, terutama pada kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran bawah permukaan.

Di Kalimantan Barat, OMC yang dilaksanakan dengan dukungan BMKG berhasil menghasilkan hujan di sejumlah wilayah rawan. Dalam operasi periode 22 Agustus hingga 4 September 2026, sebanyak 27 sorti penerbangan dilakukan dengan total 24.600 kilogram bahan semai NaCl. Hujan yang terjadi membantu meningkatkan kelembapan gambut, mendinginkan lokasi terdampak, mengurangi kabut asap, dan menekan kemunculan titik api baru. Operasi serupa di Kalimantan Tengah juga menghasilkan hujan ringan hingga sedang di sejumlah kabupaten.

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG Tri Handoko Seto menjelaskan bahwa operasi diarahkan langsung pada kawasan yang membutuhkan pembasahan.

“Penyemaian awan dilakukan di area lahan gambut yang terdeteksi hotspot untuk mengurangi titik panas dan memperbaiki kualitas udara akibat pekatnya kabut asap,” kata Seto.

Penguatan operasi juga terlihat di Sumatera Selatan. BNPB mencatat sebanyak 12.285 personel gabungan dikerahkan dalam penanganan karhutla di provinsi tersebut, dengan dukungan tujuh helikopter water bombing. Berdasarkan evaluasi per 15 September, terdapat 20 fire spot dengan estimasi luas sekitar 404,22 hektare. Sekitar 319,97 hektare telah ditangani melalui operasi darat maupun udara, sementara area lainnya terus dalam proses penanganan.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah pusat terus melakukan evaluasi langsung di daerah untuk memastikan percepatan penanganan.

“Ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir langsung untuk melakukan evaluasi demi percepatan penanganan karhutla di sini,” ujar Suharyanto saat memimpin evaluasi di Sumatera Selatan.

Pemerintah juga memperkuat kemampuan masyarakat di tingkat tapak. BNPB mendorong pembentukan tambahan 50 tim Satgas Darat Masyarakat Peduli Api, masing-masing beranggotakan 15 orang atau total 750 personel. Tim tersebut disiapkan dengan pompa air, selang, nozzle, perlengkapan pelindung, dan pompa punggung sehingga masyarakat di sekitar kawasan rawan dapat melakukan deteksi serta pemadaman awal sebelum api berkembang lebih luas.

Selain pemadaman, penegakan hukum berjalan paralel. Hingga 15 September 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah menangani 31 perkara karhutla di 10 provinsi dengan luas areal yang terkait perkara sekitar 3.625 hektare. Dari jumlah tersebut, 22 kasus berada dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa.

Kementerian Kehutanan sebelumnya juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Sanksi yang diterapkan mencakup paksaan pemerintah hingga pembekuan perizinan usaha dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Pemerintah menegaskan perusahaan maupun individu yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan tidak akan dikecualikan dari proses hukum.