Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, pada masa sidang tahun 2026–2027, Komisi III akan terus membahas RUU tersebut. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan.
Advertisement
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lain, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Masuk Prolegnas
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini.
"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).
Saan pun menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253327/original/062598000_1750044459-cek_fakta_dubes_jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325714/original/050754000_1786927542-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-17T074440.081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4191802/original/010251000_1665737517-Anggota_Komisi_III_DPR_RI_Habiburokhman_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324219/original/081650200_1786694338-1001235722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8137362/original/092189600_1780989441-RUU_Polri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7495724/original/000776200_1780267944-Gibran_Waisak.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709714/original/019645800_1782789189-1001433889.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5361116/original/013557700_1758776921-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__74_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9296819/original/035192100_1784027098-pg14-rampas-aset-a89021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293996/original/036742600_1783769721-164338.jpg)