Polisi Panggil YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape Libatkan Anak

Penyidik telah meminta keterangan dari orang tua dan 4 anak yang muncul dalam video.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 22:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape melalui siaran langsung YouTube yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terus didalami. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan bermula dari pengaduan yang diajukan melalui kuasa hukum pada 31 Juli 2026.

“Nah, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan saudara TP melalui kuasa hukum saudara TA dan partner. Ini pada 31 Juli 2026, terkait tentang eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik ataupun vape,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Budi, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Penyelidik telah menerbitkan laporan informasi pada 2 Agustus 2026 dan saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta klarifikasi kepada pihak yang mengadukan, dengan mengamankan rekaman siaran langsung, hasil siaran langsung, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari pihak keluarga.

Ia mengatakan pihaknya juga mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja perusahaan tersebut dengan pihak yang dilaporkan.

“Penyidik telah meminta keterangan dari orang tua dan 4 anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga, serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan,” kata Budi.

 

Penyelidikan

Ia menegaskan proses penyelidikan masih berlanjut dengan mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape serta menganalisis seluruh barang bukti digital dan dokumen yang telah dikumpulkan.

“Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait,” ucapnya.

Ia mengatakan penyidik juga memanggil seorang saksi berinisial F yang mengetahui dan menyimpan materi video yang dilaporkan pada Jumat (7/8/2026). Sementara itu, Bigmo dijadwalkan menjalani klarifikasi pada awal pekan depan.

“Hari ini pada Jumat 7 Agustus, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO mengundang F untuk meminta klarifikasi sebagai saksi yang melihat dan menyimpan materi video yang dilaporkan. Sementara itu pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin 10 Agustus,” ujar Budi.

Menanggapi kemungkinan perkara ini berakhir damai, Budi menegaskan hal itu merupakan hak pelapor dan pihak yang diadukan.

“Itu kewenangan antara kedua belah pihak. Orang yang melakukan pengaduan dengan pihak yang diadukan, apabila misalnya terjadi perdamaian, ada sisi ruang keadilan bagi mereka, Polda Metro Jaya tidak boleh menghalangi itu. Kita akan menerima hasil perdamaian mereka dan mungkin kita akan sampaikan sesuai dengan prosedur yang ada,” tutupnya.