MK: Anggaran MBG Picu Penyelenggaran Pendidikan Tak Optimal

MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan

Diterbitkan 30 Juli 2026, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN 2028.

MK menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan yang semestinya melekat langsung pada proses pendidikan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut pertimbangan MK, operasional penyelenggaraan pendidikan adalah komponen utama yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar. Komponen inilah yang membuat kegiatan pendidikan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi.

Dengan dasar itu, MK menyatakan memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan tidak tepat karena program tersebut tidak termasuk komponen yang menjadi prasyarat langsung terselenggaranya proses pendidikan.

Dampak Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran besar. Di sisi lain, alokasi pendidikan sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.

"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.

Atas pertimbangan tersebut, memasukkan Anggaran MBG ke pos pendidikan dinilai berpotensi mengurangi porsi dana yang wajib dipenuhi negara untuk komponen inti pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK menegaskan porsi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan harus memprioritaskan komponen utama, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar hakim konstitusi.

Meski demikian, MK menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.