KPK Temukan Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Bengkulu Noprisman. Tim menyita dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar terkait pengembangan perkara.

Diterbitkan 26 Juli 2026, 10:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan ini berlangsung dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Operasi dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) malam mulai sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung selama sembilan jam. 

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).

"Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," tambahnya.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.

"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," tutur Budi.

Belum Ada Tersangka Baru, Perkara Berawal dari OTT 9 Maret

Budi menegaskan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," katanya.

Sejauh ini, status tersangka masih mengacu pada perkara awal yang menjerat M Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan empat orang lain. Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," pungkas Budi.