Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Respons KPK

Penyidik masih melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 18:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut telah diterima KPK.

"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/6/2026).

Budi mengatakan, penyidik masih melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Dia menyebut, penilaian dilakukan sesuai aspek yang relevan, seperti alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, dan sesuai kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Budi menjelaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik. Dia menegaskan penahanan terhadap tersangka pada prinsipnya dilakukan demi kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan berjalan efektif.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dihilangkan oleh tersangka maupun upaya memengaruhi saksi dalam proses penyidikan.

"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Jamin Kesehatan Tahanan

Di sisi lain, kata Budi, KPK terus memastikan kesehatan para tahanan dengan menyediakan fasilitas sesuai standar.

"Termasuk fasilitas pengobatan ke faskes (fasilitas kesehatan) jika diperlukan. Tentunya semua juga berdasarkan pertimbangan medis," ungkap Budi.

KPK memastikan seluruh keputusan yang diambil berlandaskan prinsip due process of law, dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan, dan kepentingan penanganan perkara.

KPK Tahan 2 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Menurut KPK, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d. 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Achmad menyebut, kedua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, dengan ditahannya mereka, total 4 orang tersangka sudah ditahan seluruhnya. Dua orang sebelumnya yang sudah ditahan adalah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.