Lelang Aset Koruptor, Kejagung Setor Rp 1,029 Triliun ke Negara

Penyelenggaraan Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 menjawab keresahan masyarakat yang selama ini dikhawatirkan, termasuk soal transparansi.

Diterbitkan 16 Juni 2026, 07:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun pada Senin 15 Juni 2026. Uang tersebut merupakan hasil dari acara lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair dan aset terpidana Eddy Tansil.

"PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp 978.191.839.000," kata Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, dikutip Selasa (16/6/2026).

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 serta kami berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 30.998.000.000," sambungnya.

Sebagai informasi, Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo. Ia buron sejak kabur dari Lapas Cipinang pada 1998.

Pada 2013, ia sempat terlacak berada di Cina. Akan tetapi, hingga saat ini belum berhasil dibawa kembali ke Indonesia.

 

BPA Fair

Penyelenggaraan BPA Fair 2026, kata Kuntadi, menjawab keresahan masyarakat yang selama ini dikhawatirkan, termasuk soal transparansi. Selain itu, data mengenai kepuasan masyarakat, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menunjukkan penilaian positif dari masyarakat.

Nilai positif dari kegiatan tersebut terus meningkat, ditambah dengan tingginya animo masyarakat untuk mengikuti acara lelang tersebut.

"Termasuk juga tingginya tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90 persen dan ini tentunya menjadi angka tertinggi selama pelaksanaan lelang yang selama ini kami laksanakan," jelasnya.

Â