Nadiem Sedih Dengar Replik JPU: Dari Awal Kasus Ini Berkali-kali Berubah

Nadiem mempertanyakan, mengapa jaksa tidak pernah menyebut apa yang terjadi pada 2023-2025.

Diterbitkan 09 Juni 2026, 17:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sedih mendengar replik yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, narasi replik yang disampaikan JPU bukanlah narasi awal soal tidak bermanfaatnya laptop chromebook bagi pelajar Indonesia dan negara dirugikan.

"Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, Chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk Asesmen Nasional, tapi untuk sehari-hari," kata Nadiem usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Nadiem menuturkan, data kejaksaan menyebut dari tahun 2020-2022 bahwa chromebook tidak perform. Namun menurut Nadiem, periode tersebut dimana datanya belum lengkap dari CDM.

Dia pun mempertanyakan, mengapa jaksa tidak pernah menyebut apa yang terjadi 2023 sampai 2025, dimana datanya sudah lengkap dan angka chart itu dari CDM meningkat pesat.

"Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020-2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma 3 tahun itu," beber Nadiem.

Nadiem pun akhirnya meminta di muka sidang, terkait chart 2023 ke atas dan hasilnya, terbukti bahwa chromebook sudah dimanfaatkan dengan baik oleh pelajar Indonesia.

"Setelah di-pull down 2023.' Jreng, keluar. Semua data penggunaannya, selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat!" sanggah Nadiem memungkasi.

 

 

Replik Jaksa di Sidang Nadiem: Cara White Collar Crime Curi Simpati, Merasa Dikriminalisasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi (pembelaan) yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pada salah satu poin repliknya, jaksa menyinggung soal kejahatan white collar crime.

"White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026). Nadiem yang duduk di kursi terdakwa menyimak dengan seksama setiap paparan jaksa.

Jaksa melanjutkan, meski sama-sama korupsi, saat ini modus kejahatan white collar crime yang primitif mulai ditinggalkan.

"Dan naik kasta menjadi kejahatan invisible," ujarnya.

 

Seluk Beluk Kejahatan White Collar Crime

Menurut jaksa, ada tiga strategi yang dilakukan para pelaku kejahatan white collar crime. Pertama, fraud. Modusnya, menyiasati peraturan, laporan keuangan, dan laporan pajak sehingga seolah-olah di mata umum tindakannya legal. Kedua, layering. Pada kasus ini, koruptor tidak langsung memperkaya diri sendiri. Namun, modus yang dipakai menguntungkan orang lain sehingga seakan-akan si koruptor bersih.

"Lalu dia baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara," ujarnya.

Strategi berikutnya lewat image. Pada fase ini, pelaku white collar crime berusaha mencitrakan dirinya sebagai orang baik dengan memanfaatkan media massa.

"Bahkan seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku white collar crime juga sering terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga terkatrol citranya sebagai orang bermoral.

"Bahkan kalau perlu membeli suara untuk menjadi pejabat publik semata-mata demi mendapat citra baik di masyarakat. Bahkan tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong untuk membuat citra positif di masyarakat," ujarnya.

Dari ketiga strategi itu, sambung jaksa, ketika pelaku kejahatan ditangkap, maka seolah-olah yang terjadi pada dirinya merupakan bagian dari kriminalisasi.

"Jika ketiganya dilakukan dengan efektif, maka ketika pelaku white collar crime ditangkap, dia tetap dianggap sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara," tutup jaksa.