Barang Disita dari Penggeledahan Kantor BGN dan Rumah Dadan Hindayana Cs

Dadan Hindayana Cs sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 19:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai hari ini, sampai siang ini pun, masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik mengamankan dokumen, ponsel dan laptop dari kantor dan kediaman tersangka.

“Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. Hape, laptop dan lain lain,” kata dia.

 

3 Mantan Pimpinan MBG Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.