Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Ini Pasal yang Dikenakan

Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.

Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Oditur.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya pada Kamis 4 Juni 2026.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan, Oditur menyebut aksi penyiraman dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Oditur, sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang berboncengan motor mendahului kendaraan Andrie Yunus. Sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.

Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan mengambil jalur berlawanan.

Saat korban mendekat, motor tersebut memperlambat laju. Ketika berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.

“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.

 

Tinggalkan Lokasi

Usai menyiram, para terdakwa meninggalkan lokasi. Terdakwa I dan II melaju ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.

Korban sempat melanjutkan perjalanan. Namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, Andrie merasakan panas luar biasa akibat cairan yang mengenai tubuhnya.

Andrie lalu menghentikan motornya dan berteriak meminta tolong. Dalam kondisi kesakitan, ia melepas jaket dan baju yang dikenakannya.

Warga yang mendengar teriakan korban berdatangan membantu. Mereka menyiram tubuh Andrie dengan air setelah melihat kondisi kulit korban memerah.

Pada saat bersamaan, sejumlah rekan korban sempat berupaya mengejar pelaku. Namun mereka kehilangan jejak dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.

Andrie kemudian pulang ke Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban kembali meronta kesakitan hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Melihat kondisi korban yang semakin parah, warga membawa Andrie ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan.

 

Bacakan Hasil Visum

Oditur juga membacakan hasil Visum et Repertum dari RSCM yang mengungkap dampak berat akibat penyiraman tersebut.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami trauma kimia asam derajat berat pada mata kanan serta luka bakar derajat dua hingga derajat tiga di wajah, leher, badan, dan kedua lengan dengan luas mencapai 24 persen dari permukaan tubuh.

Akibat luka tersebut, Andrie Yunus kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan mengalami luka berat yang disebut tidak memiliki harapan sembuh secara sempurna.