Nadiem Makarim Usai Bacakan Pleidoi: Harapan Saya Bebas Murni

Nadiem meyakini, semua tuduhan jaksa terbantahkan di mata hukum.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 14:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menuturkan, tidak ada hal yang paling diinginkannya saat ini, kecuali bebas.

Harapan itu disampaikan Nadiem usai membacakan nota pembelaan atau pelidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," tegas Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem meyakini, semua tuduhan jaksa terbantahkan di mata hukum. Sebab, satu saja dari empat unsur korupsinya gagal dibuktikan oleh jaksa, maka terdakwa berhak dibebaskan. 

"Bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni. Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," jelas mantan bos Gojek itu.

"Jadi kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama sama tim penasihat hukum saya bebas murni. Tidak ada opsi lain," sambungnya menutup.

Sebagai informasi, empat unsur korupsi adalah pertama, adalah mereka pelaku tindak pidana korupsi, yang dapat berupa orang perseorangan maupun suatu korporasi. 

Kedua, melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan, menyalahgunakan wewenang, atau bertentangan dengan norma dan kewajiban yang berlaku. 

Ketiga, mmperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi: Perbuatan tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan material bagi diri pelaku, pihak lain yang terafiliasi, atau entitas Keempat, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.

 

 

Â