Nasib Etik Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Diputus

Jimly mengatakan majelis etik telah dua kali memeriksa Ketua Ombudsman Hery Susanto.

Diterbitkan 29 Mei 2026, 16:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) mulai mendekati tahap akhir. Saat ini, majelis etik masih menunggu jawaban tertulis dari HS.

Jimly mengatakan majelis etik telah dua kali memeriksa HS, dengan salah satu pemeriksaan turut dihadiri kuasa hukum.

"Nah, ya ini yang kedua. Minggu lalu kami sudah kirim surat, karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini," kata Jimly dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Jimly, majelis etik dijadwalkan menggelar rapat terakhir pada Jumat sore sebelum hasil pemeriksaan diputuskan bersama pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman terkait dugaan pelanggaran etik HS. Setelah itu, laporan akan diserahkan ke sidang pleno.

Selain memeriksa HS, majelis etik juga telah meminta keterangan dari delapan anggota Ombudsman RI lainnya. Majelis etik turut mengadakan pertemuan dengan Perkumpulan Asisten Ombudsman.

Jimly menyebut sejumlah pihak juga memberikan informasi dan masukan melalui pesan WhatsApp.

Dalam proses tersebut, majelis etik juga bertemu dengan Jaksa Agung untuk berkonsultasi mengenai proses hukum yang berkaitan dengan HS. Jimly menegaskan pertemuan itu bukan bentuk intervensi, melainkan untuk meminta penjelasan terkait aspek etik.

"Yang kedua kita juga ingin tahu proses penyelesaian perkara ini kira-kira berapa lama. Karena di undang-undang kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah itu lama sekali," jelas dia.

 

Lama Putusan Etik

Menurut Jimly, lamanya proses hukum dapat memengaruhi penanganan dan keputusan etik yang sedang diproses majelis etik. Sebab, berdasarkan ketentuan undang-undang, pimpinan maupun anggota Ombudsman dapat diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas secara terus-menerus selama tiga bulan.

Majelis etik juga memanggil panitia seleksi (pansel) serta anggota Ombudsman periode sebelumnya, termasuk Ketua Ombudsman Mokhammad Najih yang disebut memberikan dukungan kepada Hery Susanto.

"Karena pimpinan ORI (Ombudsman RI) konon katanya Ketuanya memberi rekomendasi atau referensi kepada tiga orang, ya bahkan empat di antara anggota lama ikut mendaftar, tapi yang lolos cuma dua. Nah, ini yang lolos ini semuanya dikasih apa? Referensi oleh Ketua," ujar dia.

Saat ini, majelis etik masih menunggu jawaban tertulis dari HS. Jimly mengatakan jawaban tersebut merupakan hak pembelaan diri yang dapat digunakan HS, termasuk apabila terdapat pernyataan pengunduran diri.

"Jadi, kalau sampai nanti malam tidak dikirimnya juga itu, jawaban, berarti dia, ya kan, tidak menggunakan haknya untuk membela diri," Jimly menandaskan.