Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sebelumnya, YM diketahui pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah YM dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara kasasi. Selain itu, ia juga terbukti meminjam uang Rp 90 juta kepada pelapor dan tidak mengembalikannya.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tutur Ketua Sidang MKH Yanto di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026), dilansir dari situs KY.
Advertisement
Kasus ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada YM dengan total mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, pelapor juga sempat meminjamkan uang Rp 90 juta melalui fasilitas perbankan atas nama YM.
Namun, belakangan pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus perkara tersebut. Hal itu diketahui setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan YM.
Atas temuan tersebut, pelapor akhirnya menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan langkah yang telah dilakukan YM untuk mengurus perkara di MA. YM mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengurusan perkara tersebut.
Ia mengakui sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi MA maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Di hadapan majelis, YM juga mengaku sadar tidak memiliki kemampuan untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Ia menyebut kesediaannya membantu perkara tersebut dipicu kebutuhan uang yang mendesak.
Temuan Fakta Persidangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3318040/original/004790900_1607399036-justice-2060093_640.jpg)
Dalam fakta persidangan, YM mengakui menerima uang sebesar Rp 720 juta. Dana itu disebut digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan bisnis travel umrah milik ibunya.
Saat itu, sekitar 60 jemaah travel umrah milik ibu YM tidak dapat kembali ke Indonesia karena diduga tertipu agen penjualan tiket pesawat.
Sementara sisa uang lainnya digunakan YM untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM mengakui tindakannya telah meruntuhkan kehormatan hakim dan lembaga peradilan.
YM juga menyampaikan telah ada itikad baik untuk mengembalikan uang kepada pelapor melalui fasilitator dari kedua belah pihak, meski belum seluruhnya terealisasi. Ia berkomitmen menyelesaikan pengembalian uang tersebut secara bertahap.
Adapun uang pinjaman Rp90 juta disebut telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat sejumlah aset.
Meski demikian, majelis menilai hal tersebut tidak dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman. MKH menyatakan tidak menemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Susunan MKH dalam sidang tersebut terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari unsur MA diwakili Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020289/original/029798500_1578903728-judge.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293455/original/048931800_1783717383-000_B9W36VN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110960/original/024723100_1783047145-sp7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289078/original/032461700_1783391107-bel11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291435/original/001786200_1783562166-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3318040/original/004790900_1607399036-justice-2060093_640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712794/original/064500200_1782794576-0b57d3db-6604-4d4b-999f-4fa4afedacea.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4917505/original/067291400_1723602932-000_36C242N.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2082420/original/004675500_1523619669-AP18103134905818.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3615723/original/042095300_1635402735-pexels-photo-5202426.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5707716/original/084170600_1778591453-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5708072/original/000667100_1778592062-mk-putusan-tak-harus-cantumkan-perintah-eksekusi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5708996/original/091921100_1778593330-25135.jpg)