Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah POME

Eks Dirjen Bea Cukai Askolani hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 16:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktorat Jenderal Bea Cukai Askolani terkait kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2022.

"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Anang menyebut, Askolani hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. 

"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

POME sendiri merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.

Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.

 

Daftar Para Tersangka

Adapun para tersangka adalah sebagai berikut:

1. Lila Harsya Bachtiar (LHB) selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS

5. ERW selaku Direktur PT. BMM

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP

7. RND selaku Direktur PT. TAJ

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya

10. RBN selaku Direktur PT CKK

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.