Immanuel Ebenezer Menyesal Masuk Kabinet Prabowo

Immanuel Ebenezer menilai berbagai upaya yang dilakukannya untuk membantu buruh, tidak dihargai.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 22:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2025), Immanuel Ebenezer mengaku menyesal menjadi bagian dari Kabinet Prabowo Subianto, di mana kini dirinya menjadi terdakwa di kasus korupsi dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan kementeriannya.

"Jadi saya menyesal sekali menjadi Wakil Menteri. Kalau seandainya menjadi Wakil Menteri, jadi pejabat, saya menyelamatkan duit buruh, duit buruh itu ratusan miliar," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pria yang akrab disapa Noel ini mengaku kerja kerasnya sebagai wakil menteri selama 10 bulan tidak dihargai. Justru sebaliknya, dia malah berhadapan dengan hukum.

"Contoh sederhana aja apa, tenaga kerja di industri penerbangan, di Lion Air. Ada berapa puluh ribu tuh yang saya selamatkan? Soal terkait apa, praktik penahanan ijazah yang minta tebusan," ungkap Noel.

"Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp 40 juta. Kalau 10.000 orang, berapa? Rp 400 miliar yang saya selamatkan. Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas ini sampai Rp 300 juta. Berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," beber Noel.

Noel pun berani bertaruh, uang yang dia selamatkan lebih besar dari apa yang KPK lakukan dalam kasusnya.

"KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu aja KPK dengan saya, gitu lho. Ya hari ini jujur saya marah sekali lah ya!," Noel menandasi.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan hukuman penjara selama lima tahun.

Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Diketahui pada kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Adapun, Noel mengaku bersidang dalam kondisi tidak fit lantaran baru sembuh dari sakit gigi.

“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” kata Noel jelang sidang tuntutan dimulai, Senin (18/5/2026).

Pantauan di lokasi, memang terlihat pipi sebalah kanan hingga bagian mata terlihat membesar dan tampak ada lebam warna hitam di dekat mata.

Hal itu makin jelas terlihat saat Noel membuka kacamata.

Meski kondisinya tidak fit, dirinya mengaku tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.