Jaksa: Ada Skema Penyamaran Investasi Rp11 Triliun di Kasus Chromebook Nadiem

Jaksa penuntut umum menilai dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud dilakukan melalui skema birokrasi tertutup yang menguntungkan pihak tertentu.

Diterbitkan 15 Mei 2026, 17:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa.

JPU Roy Riady mengatakan skema tersebut diduga memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata Roy Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut jaksa, Nadiem diduga menggunakan kewenangannya untuk menciptakan mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal birokrasi kementerian.

“Bukannya memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ujarnya.

 

 

Bentuk Organisasi Bayangan

JPU juga memaparkan dugaan adanya konflik kepentingan yang disebut terstruktur dalam perkara tersebut. Jaksa menilai Nadiem sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.

Keberadaan entitas itu diduga diarahkan untuk mendukung kepentingan bisnis tertentu, terutama yang disebut berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.

Selain itu, jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Dalam persidangan, jaksa mengaku menemukan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU mengungkap adanya investasi Google sebesar 786 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam administrasi.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” kata Roy.

Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem yang disebut tidak menggunakan hak pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.

Menurut JPU, saat ditanya mengenai sumber dana dan penghasilan, Nadiem dinilai tidak memberikan jawaban secara transparan.

Tuntutan 18 tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara terhadap Nadiem. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

JPU turut menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun berupa harta yang disebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

Di sisi lain, JPU juga mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem, yakni ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa, ahli pidana Romli Atmasasmita dan konsultan pendidikan Ina Liem.

Jaksa menilai para ahli tersebut tidak independen dan tidak objektif dalam memberikan keterangan di persidangan.

Secara khusus, JPU menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm.

Sementara terhadap I Gede Pantja Astawa, jaksa menyebut keterangannya pernah tidak dipertimbangkan hakim dalam perkara korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.

Adapun Ina Liem dinilai lebih menyerupai kreator konten yang membela Nadiem melalui media sosial dibandingkan ahli yang memberikan keterangan ilmiah.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ujar JPU.

 

Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam dakwaan disebutkan pengadaan dilakukan tidak sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.