Noel Ogah Tanggapi Isu Aliran Dana ke Eks Menaker Ida: Hidup Saya Sudah Berat

Noel menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalani proses hukum.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 00:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menilai dugaan aliran dana kepada Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 merupakan ranah penyidik. Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Noel menegaskan dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait isu yang terungkap dalam persidangan tersebut. Dia menyebut fokusnya saat ini adalah menjalani proses hukum.

“Saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” kata Noel.

Isu dugaan aliran dana itu sebelumnya muncul dalam fakta persidangan melalui kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta. Hal senada juga disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Bobby bahkan menyebut adanya aliran dana nonteknis yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan politik pada Pemilu Legislatif 2024.

Menanggapi hal itu, Noel memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada persidangan. Dia menegaskan tidak ingin ikut memperpanjang polemik di luar perkara yang menjeratnya.

“Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Dakwaan Noel

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi periode 2024–2025, Noel didakwa terlibat dalam pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Bobby Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati Rp 652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.