Ramai Isu Guru Honorer Dirumahkan Tahun Depan, Pemerintah Beri Penjelasan

Pemerintah meluruskan misinformasi bahwa guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 11:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluruskan misinformasi guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya masih membutuhkan peran para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.

Pernyataan itu disampaikan di sela mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Kupang, NTT dilansir Antara, Selasa (5/5/2026) pagi.

Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 guna memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu berdasarkan surat edaran yang sama, dia mengatakan guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, namun yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

 

Masa Depan Guru Honorer

Terkait masa depan guru non-ASN setelah tanggal 31 Desember 2026, ia mengatakan Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema baru terkait penugasan para guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan dalam mengisi kebutuhan akan guru, khususnya di wilayah 3T.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka, sebagaimana ramai diberitakan belum lama ini.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.