DPRD DKI Usul Pajak Mobil Listrik Dinaikkan, Ini Alasannya

Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat PAD dalam APBD-P 2026.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 13:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang besaran pajak mobil listrik. Ia menilai tarif yang terlalu rendah berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut muncul di tengah evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat PAD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

Baco menekankan perlunya penyesuaian agar kebijakan pajak tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan daerah.

Menurut Baco, kebutuhan fiskal Jakarta terus meningkat seiring banyaknya program prioritas yang harus dibiayai.

"Peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Jakarta," kata Basri Baco di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia juga menyinggung aspek keadilan pemajakan di tengah dorongan percepatan pembangunan sektor layanan dasar.

"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," ujar Baco.

Baco berharap hasil evaluasi pajak kendaraan listrik dapat menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Insentif Ganjil Genap dan Kemampuan Bayar

Ia menyebut pemilik kendaraan listrik saat ini telah memperoleh berbagai insentif dari pemerintah. Selain biaya operasional yang lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, kendaraan listrik juga mendapat pengecualian dari pembatasan lalu lintas ganjil-genap.

Baco menegaskan usulan kajian ulang bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Jakarta melalui penerimaan pajak.

Menurutnya, mayoritas pemilik mobil listrik berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif lebih baik sehingga memiliki kapasitas untuk berkontribusi lebih besar bagi daerah.

"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.