Komnas PA Fokus Pulihkan Kondisi Anak Korban Perundungan di Jakpus

Komnas PA DKI Jakarta mendatangi kediaman anak korban perundungan berinisial MWP.

Diterbitkan 13 Juni 2026, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha mengatakan, akan mendampingi anak berinisal MWP (6) diduga menjadi korban perundungan.

"Hari ini kami Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta melakukan kunjungan ke rumah korban, ingin memastikan kondisi korban, itu yang pertama dan juga bagaimana proses hukumnya juga ke depannya seperti apa, dan ingin juga mendengar dari pihak keluarga secara langsung," kata dia di lokasi, Sabtu (13/6/2026).

Cornelia memastikan, pendampingan pihaknya dimulai hari ini, di mana akan mengawal proses hukum dengan berkoordinasi bersama Polres Metro Jakarta Pusat.

"Makanya kita datang hari ini untuk memberikan atensi, dan juga Ibu sudah mau melakukan pelaporan terhadap kami. Dan setelah itu, kita akan tindaklanjuti, mengawal proses hukumnya seperti apa, dan akan berkoordinasi dengan Polres tentunya, Jakarta Pusat," ungkap dia.

Selain memastikan hak korban terpenuhi, Cornelia menegaskan, pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban menjadi kebutuhan yang paling diperhatikan.

"Karena anak ini juga korban mengalami selain trauma secara psikis, juga korban itu mengalami beberapa gangguan kesehatan ya," tegas dia.

Cornelia mengungkapkan, trauma yang dialami MWP masih cukup berat. Korban disebut kerap mengalami demam, menangis pada malam hari, serta mengalami gangguan tidur.

Oleh karena itu, Cornelia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian untuk melihat kebutuhan bantuan hukum yang diperlukan.

 

 

 

Penyebab Bocah di Jakpus Dibully lalu Kesetrum hingga Koma

Sebelumnya, Polisi mengamankan dua orang, ALR (17) dan RM (13), pelaku perundungan bocah MWP (6) di Jakarta Pusat. Satu orang ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH) dan satu lainnya ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan kronologi peristiwa memilukan Minggu, 7 Jumi 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 9 Juni 2026. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian turun melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban menghampiri dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sedang bermain gim di taman. Belakangan diketahui, korban anak berkebutuhan khusus.

"Korban saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim," kata Reynold kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Merasa kesal, keduanya kemudian mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman. Menurut hasil penyelidikan, satu ABH memegang kedua tangan korban, sementara satu lainnya memegang kedua kaki korban.

Korban lalu diangkat. Kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu dan digesekkan ke badan tiang beberapa kali.

"Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali," ujar Reynold.

Tak lama setelah itu, korban terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian membawa korban ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.

Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini berangsur pulih dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.