Sukses

Perkara P21 Yusril Dianggap Pelecehan ke MK

Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara Sisminbakum yang dinyatakan lengkap oleh Kejagun merupakan pelecehan terhadap MK.

Liputan6.com, Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, merupakan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). "Tindakan itu pasti bukan untuk menegakkan hukum, tapi pamer kekuasaan," kata Maqdir kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/1).

Maqdir menilai, tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penuntut umum. Apalagi secara faktual Direktur Penuntutan Pidana Khusus Faried Hariyanto dua kali menghadiri pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. "Kalau saya menilai kehadirannya (Faried) adalah intervensi terhadap penyidik. Pemaksaan kasus ini (P21), pasti dilatarbelakangi niat buruk," ujar Maqdir.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari siang tadi menyatakan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo dinyatakan P21. Perkara dinyatakan lengkah setelah melakukan gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Basrief Arief [baca: Berkas Yusril dan Hartono Sudah P21].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.