Sukses

Kasasi Romli Dikabulkan, Yusril Gembira

"Motif politik kasus ini terang-benderang, dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum," kata mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta: Yusril Ihza Mahendra, tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyambut gembira terkabulnya kasasi Romli Atmasasmita. Sebelumnya, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas dalam kasasi terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum dan HAM tersebut [baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Romli].

"Motif politik kasus ini terang-benderang, dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum," kata mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut melalui siaran pers, Rabu (22/12). Menurut Yusril, dengan putusan itu maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun dirinya serta Hartono Tanoesudibyo dan Ali Amran Jannah, mesti dibebaskan juga serta dihentikan penyidikannya.

Ia menambahkan putusan Romli ini dapat pula dijadikan novum atau bukti baru bagi Yohanes Waworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terlebih, kata dia, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum dengan tersangka dirinya dan Hartono Tanoesoedibjo.

Disebutkan dengan pertimbangan majelis hakim kasasi perkara itu, imbuh Yusril, maka segala dakwaan jaksa bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 miliar, adalah omong kosong belaka. "Dalam kasus itu, ada pula motif perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Soeharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibjo," katanya.

Seperti diketahui, Yusril menjelaskan, Romli didakwa melakukan tindak pidana dari 2000 sampai 2002. Yohanes Waworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari 2000 sampai 5 November 2008. Selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun hanya nama Yusril yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sedangkan menteri yang lain tidak.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini