Sukses

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Romli

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hakim Kasasi MA Achmad Taufik di Jakarta, Rabu (22/12), mengatakan Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut. "Bukan bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," katanya.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisiminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan. "Tidak ada sifat yang melawan hukum," katanya. Dia juga menyatakan vonis lepas ini diputus secara bulat tanpa ada yang dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama.

Putusan ini jatuh pada 22 Desember 2010. Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Romli divonis dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar US$ 2.000 dan Rp 5 juta [baca: Dua Tahun Penjara untuk Romli].

Selanjutnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hukuman Romli dikurangi menjadi satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 5 juta.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.