Sukses

Dua Tahun Penjara untuk Romli

Mantan Dirjen AHU Depkum dan HAM, Romli Atmasasmita, divonis dua tahun penjara. Dia mengajukan banding karena merasa sejumlah mantan Menkum dan HAM juga terlibat.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Romli Atmasasmita, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9) pagi. Menurut ketua majelis hakim Ahmad Yusak, terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Korupsi terkait kasus sistem adiministrasi badan hukum di Depkum dan HAM.

Akibat kejahatan yang dilakukan Romli, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar. Meski vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu selama lima tahun, terdakwa langsung mengajukan banding. Romli beralasan, sejumlah mantan Menteri Hukum dan HAM juga terlibat. Selengkapnya saksikan video berita ini [baca: Jaksa Tuntut Romli Atmasasmita Lima Tahun Penjara]. Selengkapnya simak di video. (ADO/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.