Sukses

Polri Tak Berhak Pindahkan Gayus

Pihak Markas Besar Polri mengaku tak mempunyai hak terkait pemindahan Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke penjara lain.

Liputan6.com, Jakarta: Pihak Markas Besar Polri mengaku tak mempunyai hak terkait pemindahan Gayus H.P. Tambunan dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke penjara lain. Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Rabu (10/11).

Menurut Yoga yang berhak memindahkan mantan pegawai Direktorat Pajak itu hanyalah pengadilan. Sebab, saat ini terdakwa kasus mafia pajak dan korupsi tersebut berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami kan hanya dititipi, yang menunjuk langsung tempatnya ya pengadilan." ujarnya.

Yoga menambahkan, Polri telah melakukan pengawasan sesuai prosedur yang diterapkan kepada para tahanan Rutan Mako Brimob itu. "Kami awasi tiap jam, kan ada yang jaga," tutur Yoga.

Terkait dugaan main mata antara Gayus dan petugas rutan, Yoga menilai perbuatan itu hanyalah ulah oknum Polri yang tidak bertanggung jawab. "Itu pagar makan tanaman namanya," imbuhnya.

Saat disinggung wartawan terkait minimnya pengawasan Polri dalam kasus ini, dengan tegas Yoga mengelak jika pengawasan rutan tidak ketat. Yoga menekankan, terungkapnya kasus ini sebagai bukti pengawasan Polri. "Inikan yang mengetahui anggota juga, saat sidak (inspeksi mendadak) diketahui bahwa yang bersangkutan tidak ada," ucapnya.

Yoga pun mengatakan, tidak perlu dilakukan pengawasan secara ketat terhadap rutan itu. "Kembalikan saja ke SOP-nya (standar operasional dan prosedur)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus Tambunan meminta izin keluar rutan untuk berobat. Namun, bukan untuk berobat, Gayus diduga keluar untuk menonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali.

Penyidik Mabes Polri telah memeriksa delapan petugas beserta kepala rutan, Komisaris Polisi Iwan Siswanto. Kesembilan orang ini pun dibebastugaskan menjaga rutan dan diperiksa intensif oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka juga akan menjalani sidang disiplin dan kode etik terkait kasus ini. Dan terancam sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena terlibat dalam kasus ini [baca: Sembilan Penjaga Rutan Masih Diperiksa].(APY/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini