Sukses

Terdakwa Mutilasi Babe Diancam Hukuman Mati

Baekuni alias Babe, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi, diancam hukuman maksimal hukuman mati dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, kemarin.

Liputan6.com, Jakarta: Baekuni alias Babe, terdakwa kasus pembunuhan berantai serta mutilasi 14 anak-anak, didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Babe pun diancam hukuman maksimal hukuman mati. Demikian sidang perdana Babe di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (24/5).

Saat menunggu sidang, ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga para korban. Nama babe mencuat ketika pedagang asongan ini tertangkap polisi menyusul ditemukannya potongan mayat seorang bocah korban pembunuhan dengan mutilasi di kawasan Cakung, Jaktim, awal Januari. Kebanyakan korbannya adalah anak-anak jalanan [baca: Pelaku Mutilasi Babe Jalani Sidang Pertama].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini