Sukses

Mantan Gubernur Sumsel Diadili

Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman menjalani sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi hutan Tanjung Siapi-api di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/8) pagi, menggelar sidang perdana kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Siapi-api, Palembang, Sumatra Selatan, dengan terdakwa Syahrial Oesman. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan mantan gubernur Sumsel itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada sejumlah anggota DPR Komisi Kehutanan. Uang diberikan kepada Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar anggota Dewan membuat rekomendasi guna mempercepat proses keluarnya izin prinsip atau persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Terang, Kabupateng Banyuasin, seluas 600 hektare. Atas perbuatan tersebut, Syahrial diancam dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 31 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan [baca:Syahrial Oesman Diperiksa KPK]. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.