Sukses

Syahrial Oesman Diperiksa KPK

Mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumsel.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumsel. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Syahrial dimintai keterangan untuk keperluan penambahan bukti dan keterangan dalam kasus itu. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan di Jakarta, Jumat (17/10).

Dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumsel menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Peran Syahrial terungkap dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum terhadap Sarjan Tahir yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan itu disebutkan Syahrial menyetujui pemberian uang kepada anggota DPR untuk memperlancar proses rekomendasi alih fungsi hutan lindung untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial memerintahkan Chandra Antonio Tan menyediakan uang Rp 5 miliar untuk keperluan itu. Hal itu disanggupi Chandra yang kemudian menyerahkan uang itu kepada anggota DPR, antara lain Sarjan Tahir.(JUM/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini