Sukses

Wali Kota Manado Dituntut Sembilan Tahun

Jaksa menuntut Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi sembilan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah memperkaya diri dengan melakukan penyimpangan pengeluaran APBD hingga merugikan negara Rp 68,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Manado tahun 2006-2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/7).

Penuntut umum menyatakan terdakwa bersalah memperkaya diri dengan melakukan penyimpangan pengeluaran APBD Manado, Sulawesi Utara, hingga merugikan negara Rp 68,8 miliar. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi ini, Jimmy juga terancam didenda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara [baca: Wali Kota Manado DItahan KPK].

Jimmy mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Jakarta Utara. Jimmy ditahan KPK setelah melalui proses penyidikan sejak Oktober silam. Simak selengkapnya di video.(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.