Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp 18 T dari Penjualan Batu Bara

Samin Tan diduga menyamarkan dana hasil penjualan batu bara melalui sejumlah perusahaan serta pembelian aset properti mewah.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 05 November 2026, 16:02 WIB
Samin Tan, Tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang Kejagung. (Dok. Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Nilai uang yang diduga dicuci mencapai Rp 18,1 triliun.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Samin Tan diduga menyamarkan aliran dana hasil penjualan batu bara melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti mewah.

​"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp 18.107.370.569.178,90 (Rp 18,1 triliun)," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

​Jaksa menyebut, ekspor batu bara PT AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan volume mencapai 5.882.586,74 metrik ton.

Namun, Samin Tan diduga tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut ke rekening resmi PT AKT selaku pemilik barang. Sebaliknya, pembayaran dari pembeli di luar negeri dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang telah ditunjuk melalui orang-orang kepercayaannya.

​"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," lanjut jaksa.

​Untuk menampung aliran dana dari Rescom Mineral Trading FZE, jaksa mengungkap bahwa Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang diganti secara berkala.

Mulai dari menggunakan rekening P5 AKT (2016-2020), lalu pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni (2020-2023), dan menggunakan rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara (2023-2025).

Tak cuma itu, dana hasil penjualan batu bara tersebut juga dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan, seperti PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, hingga sejumlah perusahaan di luar negeri.

Jaksa membeberkan terdapat transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima dana sebesar 9 juta dolar Amerika Serikat. Uang tersebut kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan langsung kepada Samin Tan di kantor PT AKT.

 

Dibelikan Aset

​Selain dialirkan ke berbagai korporasi, sebagian hasil praktik haram tersebut juga dibelikan aset berupa tanah dan bangunan melalui PT Sarana Bakti Angkasa.

Jaksa mengungkap ada pembelian sebanyak 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tiga bangunan kantor, serta puluhan unit apartemen meliputi 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.

​Akibat pengalihan dana ke rekening-rekening yang tidak berhak, penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan resmi PT AKT. Sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak, serta menghindarkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akibat perbuatannya, Samin Tan dalam dakwaan primairnya dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan subsidair, Samin Tan didakwa dengan pasal berlapis terkait perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya