Kasus Tambang Ilegal, Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun

Selain merugikan keuangan negara, jaksa menduga Samin Tan turut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lainnya.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 05 November 2026, 14:54 WIB
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha tambang Samin Tan didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Samin Tan dinilai terus menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah diakhiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.

"Telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 (Rp 17,7 triliun)," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.

Jaksa menerangkan, nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan realisasi hasil tambang PT AKT selama periode 2017 hingga 2025 setelah pengakhiran PKP2B, dikurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara.

Selain merugikan keuangan negara, jaksa menduga Samin Tan turut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lainnya.

 

Perkaya Diri Sendiri dan Pihak Lain

Jaksa menguraikan tiga pihak yang diduga menerima keuntungan dalam perkara tersebut, yakni Samin Tan, 13 pihak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardhana.

"Memperkaya terdakwa Samin Tan melalui sejumlah perusahaan sebesar Rp 17,7 triliun, memperkaya para pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung sebesar Rp3,98 miliar dan memperkaya Muhammad Juni Eka Wardhana seluruhnya sebesar Rp 170 miliar," terang jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017 hingga 2025.

Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu telah menerbitkan keputusan pengakhiran PKP2B PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Pengakhiran PKP2B tersebut dilakukan setelah PT AKT mendapat dua kali teguran tertulis terkait kelalaian (default), tetapi tidak melakukan perbaikan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.

Samin Tan diduga tetap memerintahkan agar aktivitas penambangan berjalan. Bahkan, pada akhir 2021, ia disebut kembali memerintahkan Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan produksi batu bara.

Samin Tan bersama sejumlah pihak juga diduga menggunakan dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil penambangan dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diakhiri.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, dia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain Samin Tan, jaksa juga membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Muhammad Juni Eka Wardana (Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Helmi Zaidan Mauludin (Nomor Perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), Handry Sulfian (Nomor Perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst), dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana (Nomor Perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya